Recent Comments

Sabtu, 30 Juni 2012

FIKIH DALAM WACANA KONTEMPORER

0

Fikih dalam Wacana Kontemporer
Masalah inilah yang seharusnya menjadi kata kunci dalam pengembangan metodologi (merumuskan hukum) Islam saat ini. Bagaimanapun, agama tidak seharusnya dipahami sebagai konsep hukum dalam arti legal. Sebaliknya, ia harus dipahami sebagai konsep moral atau etika. Faktor maslahat dalam mengembangkan metode yang menekankan wawasan etis dengan harapan bisa memenuhi maksud di atas, perlu dinaikkan derajat dan posisinya menjadi metode sentral ushul al fikih (al manhaj al asasiyyah li ushul al fiqh).
Fikih pada mulanya mempunyai arti lebih luas dari yang umumnya dipahami saat ini. Semula, sesuai dengan arti lughawi (leksikal), fikih bermakna ”al fahmu,” paham atau mengetahui. Memahami atau mengetahui baik yang berkaitan dengan urusan tauhid/ teologi, tasawuf/ akhlak, maupun hukum.
Kata fikih berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk masdar (verbal noun) dari akar kata bentuk madhi (past tense) faquha yang secara etimologis berarti mengerti, mengetahui, memahami, dan menuntut ilmu. Kata fikih juga dianggap sinonim dengan kata ilmu.
Kemudian, akibat perkembangan ilmu dan pergumulan pemikiran, arti fikih menciut. Yang semula mencakup aspek teologis, akhlak, dan hukum, pengertian fikih menjadi khusus dipakai pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum saja. Akibatnya, fikih lebih bernuansa legal-formal, daripada etis atau sosial. Sebab, sifat hukum adalah mengikat/ memaksa. Inilah kemudian yang menyebabkan fikih terkesan rigid, tidak fleksibel. Dalam arti fikih kehilangan wawasan etisnya.
***
Di Indonesia, pada beberapa  Pondok Pesantren salaf, khususnya di Jawa, fikih merupakan satu disiplin ilmu yang paling diminati dan sangat populer. Santri rela mendekam bertahun-tahun di pesan­tren dengan konsekwensi jadi bujang lapuk untuk mendalami ilmu yang satu ini. Ia tidak berani pulang kampung sebelum tuntas mengkaji secara men­­da­lam kitab-kitab fikih syafi'i.
Secara implisit bisa di­pahami, bahwa disiplin ilmu yang paling urgen untuk terus dikaji dan didalami oleh kiai adalah fikih. Dengan gelar K.H. bukan berarti ia bebas ”ongkang-ongkang kaki.” Sebaliknya, ia dituntut terus belajar. Hal ini terjadi karena ia tidak ingin kwalitas keilmuannya akan tersaingi oleh santri-santrinya yang semakin kritis.
Di era globalisasi dan hi tech permasalahan fikih pun semakin berkembang dan bertambah ruwet. Masyarakat di pedesaan menjadi semakin maju dan kritis. Maka, kiai pun harus mengikuti mainstream informasi kontemporer serta mengaitkannya dengan metode fikih (baca: ushul fikih) dalam upaya memberikan solusi fikih yang memuaskan pada masyarakat. Sebab, jika tidak responsif terhadap masalah-masalah komtemporer, tentu hal ini akan mengurangi rasa respek masyarakat. 
Fikih begitu signifikan bagi kehidupan umat karena ia merupakan piranti pokok yang mengatur secara detail perilaku kehidupan (beribadah dan muamalah) manusia selama dua puluh empat jam non stop per hari. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa fikih adalah ”Islam kecil.” Sedangkan, Islam itu sendiri sebagai ”fikih besar” dalam konteks bahwa Islam sebagai ”the way of life” bagi para pemeluknya.

Sejarah dan Perkembangan Fikih
Pada awal perkembangannya, khususnya pada era nabi, Islam belum tersebar luas seperti pada dekade berikutnya. Sehingga, belum ada persoalan-persoalan hukum. Dengan demikian, perbedaan pendapat belum mencuat ke permukaan.
Setelah nabi wafat, para sahabat menyebar ke penjuru dunia. Mereka banyak yang menjadi  intelektual, tidak sedikit pula yang menjadi pemimpin agama. Dari sinilah persoalan-persoalan fikih mulai bermunculan. Meskipun demikian, para sahabat berusaha sebaik-baiknya (baca: ijtihad) untuk memberi keputusan dengan tetap berpegang pada Alquran dan sunnah.
Maka, perbedaan pendapat antara sahabat di satu daerah dengan sahabat di daerah lain mulai mencuat. Misalnya, perbedaan antara Ibnu Abbas dengan Ibnu Mas’ud, tentang masalah riba. Juga, contoh lainnya, antara Umar ibn Khattab dengan Zayd ibnu Tsabit, tentang arti qur’u untuk masa menunggu (Iddah) bagi istri yang dicerai. Meskipun demikian, perbedaan-perbedaan tersebut tidak keluar dari spirit Alquran dan sunnah.
Pada masa tabi’in, secara geografis, fikih terbagi menjadi tiga madzhab: Irak, Hijaz, dan Syria. Masing-masing mempunyai independensi yang legal.
Di Irak terdapat dua golongan fikih, yaitu Basrah dan Kufah. Kecuali lewat karya-karya Abu Yusuf, kajian hukum fikih di Syria kurang familiar.  Sedangkan, di Hijaz terdapat dua pusat kajian hukum fikih yang sangat menonjol, yaitu di Makkah dan Madinah. Di antara keduanya, Madinah lebih terkenal sebagai pelopor perkembangan hukum Islam di Hijaz.
Malik bin Anas atau Imam Malik (W 179 H/ 795 M), pendiri madzhab Maliki, adalah eksponen terakhir pakar fikih dari golongan Madinah. Abu Hanifah menjadi representasi fuqaha dari Kuffah. Beberapa tahun kemudian nama Muhammad bin Idris Asy Syafi'i (W 204 H/ 820 M), salah satu murid Imam Malik, melengkapi nama pakar fikih. Kemudian, disusul nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (W 241 H/ 855 M), pendiri madzhab Hanabalah. Beliau adalah murid Imam Syafi'i.
***
Istilah fikih dipakai secara spesifik sebagai salah satu hukum Islam yang sistematis diperkirakan pascalahirnya empat madzhab tersebut dan kumpulan karya mereka.
Setelah wafatnya pendiri madzhab fikih terakhir, Imam Hanbali, maka berakhir pula era para pakar hukum Islam yang independen (mujtahid mutlaq). Secara faktual, para ahli fikih menggunakan satu metode pengambilan hukum (ushul fikih) yang ditetapkan oleh keempat imam madzhab di atas.
Pada saat yang sama kompilasi serta studi kritis terhadap hadits-hadits nabi mulai mendapatkan momentum. Dari sini muncul nama-nama rawi (pengumpul) hadits terkenal seperti Abu Abdullah Muhammad Abu Ismail Al Bukhari atau Imam Bukhari (W 256 H), Muslim Ibn Al Hajjaj atau Imam Muslim (W 261 H), Tirmidzi (W 279 H), Abu Dawud (W 279 H), Ibnu Majah (W 273), dan Nasa’i (W 303 H).
Kumpulan hadits-hadits mereka terkenal dengan sebutan Al Kutub As Sittah. Keenam kodifikasi hadits ini oleh fuqoha pascaimam madzhab yang empat diambil sebagai salah satu sumber rujukan utama dalam membuat hukum Islam.
Pada prinsipnya keempat madzhab secara substantif tidaklah berbeda. Perbedaan satu sama lain hanya menyangkut hal-hal detail (furu’). Kesamaan substan­si ini terutama berkaitan erat dengan sumber-sumber yang mereka pakai dalam memutuskan suatu hukum, yaitu Alquran, hadits,  ijma’ (konsensus ulama), dan qiyas (analogi). Sumber hukum terakhir dipakai jika terjadi suatu kasus yang solusinya tidak ditemukan dalam ketiga sumber hukum pertama.
Berdasarkan keempat sumber hukum inilah para ahli fikih menetapkan keputusan-keputusan hukum yang senantiasa berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Dari sini muncul ribuan kitab fikih sebagai manivestasi riil ahli fikih merespons persoalan-persoalan hukum pada masing-masing zamannya.
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan ilmu fikih terbagi dalam empat periode. Periode pertama dimulai dari hijrah nabi dari Makkah ke Madinah (622 M) dan berakhir ketika beliau wafat (632 M) 1. Periode ini merupakan masa (Legitatif) perumusan hukum Islam. Di mana prinsip-prinsip hukum Islam telah ditanam oleh Tuhan melalui Alquran dan hadits nabi.
Periode kedua, dimulai sejak wafatnya nabi (pada awal munculnya fikih empat madzhab), meliputi masa sahabat dan tabi’in. Periode ketiga, pada abad kedua dan ketiga hijriah, ditandai dengan munculnya studi-studi hukum Islam secara teoritis dan sistematis yang mengarah pada tegaknya empat madzhab sunni: hanafi, maliki, syafi'i, dan hanbali. Pada periode inilah istilah fikih  menjadi spesifik untuk ilmu hukum Islam. Pada era ini pula istilah syariah mulai identik dengan fikih.
Periode keempat, bermula sejak abad keempat hijrah sampai sekarang. Mulai saat itu, para ahli fikih sibuk mengembangkan metode pengambilan hukum hasil karya para pendiri keempat madzhab  dan tidak lagi memakai metode-metode hukum yang independen dalam mengkaji masalah fikih.

Fikih dalam Wacana Kontemporer 
Zaman terus berubah dan problematika semakin kompleks. Eksistensi kitab kuning dalam sorotan. Di satu sisi, ia tetap menjadi materi wajib bagi umat Islam tradisional (baca: pesantren salaf). Mereka yakin bahwa khazanah Islam klasik tetap relevan menjawab permasalahan nan kompleks.
Di sisi lain, kelompok Islam moderat hanya setengah hati. Bagi golongan terakhir, tesis yang disodorakan sejak ratusan tahun silam itu tidak mungkin bisa menjawab permasalahan-permasalahan di zaman serba mesin ini. Oleh karena itu, kata kelompok terakhir, diperlukan kajian atau ijtihad baru. Sebab, alasannya, kitab kuning lahir dan tercipta untuk menjawab problem di masanya. Sedangkan, dalam kaidah fikih disebutkan, ”Al hukmu yaduru ma'a illatihi, wujudan wa adaman.”
Karena menganggap fikih klasik masih bisa menjawab pelbagai masalah kekinian, kalangan pesantren seakan enggan bersinggungan dengan kitab-kitab fikih kontemporer. Sebaliknya, kelompok moderat  juga merasa gengsi mengkaji kitab klasik. Kesenjangan pun akhirnya lahir. Siapa yang benar dan siapa yang salah? Tak mudah mencari jawabannya. Masing-masing tak sepenuhnya salah. Yang salah di sini adalah sifat ekstrem dari keduanya-- terhadap keyakinan masing-masing.
Yang salah adalah mereka yang menganggap kitab kuning adalah sabda agama yang kesakralannya hampir sama dengan Alquran. Sehingga, tidak perlu digugat dan diper­masalahkan keabsahannya. Maka, ketika kitab kuning sudah berbicara golongan ini menganggap bahwa itulah solusi dari semua permasalahan. Kelompok ini cenderung berpikir hitam-putih serta halal-haram. Mereka seakan lupa (atau memang pura-pura lupa !!!) bahwa kitab kuning yang menjadi kebangggan mereka dikarang sesuai tuntutan situasi dan kondisi pada waktu itu. 
Di lain pihak, kalangan Islam liberal (mungkin) terlalu kebablasan dalam menolak karya ulama salaf. Mereka beranggapan bahwa hukum adalah milik akal, sehingga setiap orang mampu membuat dan mencetak hukum asalkan masih berpijak pada maslahah-mafsadah (dalam persepsi otak mereka sendiri). Kelompok ini pun berpandangan bahwa ulama-ulama dulu juga  manusia biasa yang karangannya masih perlu dikritisi dan dikaji ulang, sehingga diperlukan ijtihad baru yang lebih toleran dan elegan. Mereka menganggap bahwa semua orang punya hak berijtihad sesuai dengan kehendaknya. Toh, kata mereka, jika ternyata ijtihadnya salah masih mendapat satu pahala.
Pertanyaan adalah, seberapa pantaskah mereka melakukan ijtihad? Sudah cukupkah kapasitas keilmuan mereka untuk mengkaji hukum agama dari sumber aslinya?
Ijtihad bukan barang murahan yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.  Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mujtahid, orang yang berijtihad. Diperlukan kearifan untuk menjembatani kesenjangan yang terjadi. Misalnya, kalangan pesantren mau membuka diri untuk mengenal dan mengkaji fikih kontemporer serta melepas baju fanatisme yang berlebihan terhadap eksistensi kitab kuning. Sebab, walau bagaimanapun kitab kuning tetap tidak bisa dipaksakan untuk menjawab permasalahan global.
Dengan demikian, langkah strategis telah ditempuh oleh pesantren dengan melakukan istinbat jama'i (sistem penggalian hukum secara kolektif). Kiranya, istinbat jama'i ini  menjadi solusi alternatif untuk menjembatani kesenjangan dalam satu sisi dan membuka kran pemikiran kaum pesantren dalam menjawab problematika sosial  pada sisi yang lain. Dengan melakukan hal tersebut, berarti pesanten benar-benar berpijak pada landasan ”Almuhafadlah ala al qadim as sholeh  wal akhdzu bi al jadid al ashlah.”
Sementara propagandis pembaruan menawarkan pelbagai tingkat pembaruan yang berbeda-beda satu sama lainnya. Dr. Turobi, mewakili kaum rasionalis dalam bidang pemikiran Islam, misalnya, menghendaki reformasi total dalam metode penggalian hukum Islam (Usul al Fikih).
Ada juga kelompok yang menawarkan pembaruan pada formatnya saja. Mereka adalah kelompok yang menyeru pada upaya penyederhanaan dan melepaskan usul al fikih dari ilmu-ilmu lain. Kelompok ini diwakili antara lain, antara lain, oleh Dr. Al Bayanuni (Siria) dan Dr. ‘Ammar Thalabi (Aljazair).
Kelompok lain menghendaki pembaruan usul al fikih dari segi isinya, selain Alquran dan al sunnah, serta hukum-hukum yang telah di-nash-kan oleh keduanya. Kelompok ini  diwakili oleh Dr. Muhsin Abd. Hamid (Iraq) dan Dr. Thaha Jabir Fayyadh (Riyadh, Saudi).
Dr. Abdullah Ibn Abd. Muhsin (Turki), rektor Universitas Islam Imam Ibn Sa’ud, Riyadh dan para pakar usul fikih lainnya berpendapat bahwa pembaruan usul ijtihadi, apapun bentuknya pada akhirnya tetap kembali pada prinsip-prinsip usul fikih yang bersifat luas dan komprehensif, sehingga bisa menampung pelbagai peristiwa atau kasus apapun yang bermunculan sekarang. Dr. M. At Thayyib Al Najjar, rektor Universitas Islam Al Azhar, berpendapat bahwa betapapun seriusnya upaya pembaruan usul fikih yang dilakukan tidak akan mampu keluar dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh para ulama pada abad sebelumnya.
Sementara Dr. Yusuf Qardhawi, dekan fakultas syari’ah Universitas Qatar, menyatakan boleh melakukan  pembaruan masalah fikih, baik dalam persoalan-persolan khusus maupun umum. Dan hadits yang digunakan baik ahad maupun masyhur, sama saja. Atau dalam bidang-bidang lainnya. Begitu juga menurut Dr. Ma’ruf ad Duwalibi, penasihat kabinet Kerajaan Arab Saudi dan salah seorang pakar ilmu usul fikih, pembaruan usul fikih tidak menjadi masalah.
Dengan demikian jelaslah bahwa persoalan pembaruan usul fikih benar-benar terjadi pada dekade ahir ini. Pada hakikatnya, seorang ulama jika mampu menggali hukum pada permasalahan tertentu dengan dalil-dalil yang terperinci, maka ia akan mampu pula menggali hukum pada seluruh permasalahan fikih. Meningkatnya animo melakukan kajian dalam rangka mencari solusi terdahap masalah yang timbul dari ilmu pengetahuan secara mendalam dan efektif, di era modern, disokong oleh semakin banyaknya sumber-sumber yang diperlukan.

Contoh Kasus Fikih Kontemporer
Maqashid syari'ah (menjaga agama, akal, harta, jiwa, dan keturunan) telah dikenal luas dalam ushul al fikih. Namun, pengembangan maqashid dalam contoh-contoh konkret dan konteks kekinian masih sangat terbatas dan belum begitu luas. Misalnya, dalam menanggapi masalah prostitusi. Bagaimana fikih melihat masalah ini dalam konteks negara? Dalam hal ini, bukan sekadar menelorkan keputusan hukum haram, tapi bagaimana memandang masalah prostitusi berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi. Bila sekadar fatwa haram kemudian berujung pada pemberantasan dan pemusnahan prostitusi, tentu kurang etis. Tetapi, bagaimana meminimalisasi praktik prostitusi besar-besaran dengan bentuk penyediaan lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan kerja dengan intensif.
Dengan melihat faktor di balik praktik prostitusi (dicetak miring oleh penulis sebagai penekanan) itu, kita akan melahirkan, misalnya, lapangan pekerjaan dan pembinaan kerja bagi para pelacur. Maslahat (keuntungan/ kebaikan) yang tampak adalah tidak mematikan kerja mereka secara kejam, tetapi berusaha mengalihkan bentuk kerja yang lebih bermartabat dan menjanjikan. Jadi, hukum fikih dalam kasus tersebut menjadi lebih humanis, membebaskan, dan bermartabat.
Satu contoh lagi, bagaimana fikih memandang masalah korupsi dan hukumannya. Jika mendasarkan pada wawasan etis, maka korupsi dihukumi sebagai kejahatan besar karena merugikan masyarakat dan bahkan negara. Hukumannya pun bisa melebihi pencurian. Tidak hanya dengan hukum yang menakutkan. Tetapi, misalnya, bila kelak koruptor mati, jasadnya -- jika ia muslim-- tidak dishalati.
Permasalahannya, bagaimana jika sebelum ajal datang, ia telah merasakan sanksi hukuman yang tegas. Di mana hal ini bisa menjadi pelajaran baginya agar tidak mengulangi dan bagi orang lain agar tidak mencontohnya. Ini bila dijalankan secara serius akan membawa ketenteraman dan bisa menciptakan good governance dan memberi secercah harapan akan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Dampak yang diakibatkan tindakan korupsi sangatlah luas. Jadi, memperhatikannya sangat urgen. Yang perlu dilakukan adalah optimalisasi peran ushul al fikih dengan mengembangkan metodologi yang dapat menangkap pesan-pesan etik dan moral menuju pada keadilan, ketenteraman, dan kesejahteraan individu serta masyarakat.
Masalah inilah yang seharusnya menjadi kata kunci dalam pengembangan metodologi Islam saat ini. Bagaimanapun, agama tidak seharusnya dipahami sebagai konsep hukum dalam arti legal, tetapi harus dipahami sebagai konsep moral atau etika.
Faktor maslahat dalam mengembangkan metode yang menekankan wawasan etis dengan harapan bisa memenuhi maksud di atas, mashlahah sebagai salah satu metode ushul al fikih selama ini dengan rekonstruksi, perlu dinaikkan derajat dan posisinya menjadi metode sentral ushul al fikih (Al Manhaj Al Asasiyyah li Ushul Al Fikih). Sebab, ternyata semua bentuk pemahaman terhadap teks agama juga didasarkan pada dimensi maslahat. Dalam arti untuk meraih kemanfaatan dan/ atau untuk menghindarkan kemafsadatan (jalb al mashalih wa dar’u al mafasid, mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan). Bahkan al kulliyyyat al khamsah dalam fikih, menurut satu pendapat dapat diringkas dalam jalb al mashalih (menggali kemaslahatan).
Berbedanya penafsiran maslahah menunjukan bahwa maslahah menjadi acuan tepenting setiap pemahaman. Oleh karena itu, pengembangan dan penempatan metode maslahah pada posisi sentral usul fikih,  perlu dipertimbangkan.
Dengan begitu, diharapkan fikih benar-benar lebih mampu memenuhi kebutuhan manusia. Dan kemaslahatan menempati posisi yang sangat penting agar fikih bisa benar-benar memenuhi kebutuhan manusia. Wallahu A’lam Bish Showab. Sumber lain menyebutkan nabi wafat pada 634 M.
Referensi:
1.    Al Qur’an Al Karim.
2.    Bik, Muhamad Al Khudhari. 2008. Al Tasyri’ al Islami. Edisi-3. Baerut: Darl Fikr.
3.    Uwais, Dr. Abd Halim. Fikih Statis Dinamis.
Internet:
1.    Syuhud, A. Fatih. ”Fikih dalam Lintas Sejarah.”. www.sidogiri.com dipublikasikan pada 24/4/2004.
2.    Artikel Siradj, Prof Dr. Said Aqiel.”Fikih Berwawasan Etika.”. www.rezaervani.com dipublikasikan pada 5/7/2007.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting