Recent Comments

Sabtu, 30 Juni 2012

ALAT PENUNJUK ARAH QIBLAT

0

ALAT PENUNJUK ARAH QIBLAT
Pada zaman dahulu, manusia menggunakan bintang, bayangan dan sejenisnya untuk menentukan arah. Mereka terkadang mengalami kesulitan karena adanya awan dan mendung. Dengan perkembangan zaman ditemukanlah alat-alat modern untuk mentukan arah, semisal kompas maupun alat elektronik.  Alat-alat ini sangat dimanfaatkan oleh para pilot pesawat, nahkoda kapal, petualang dan lain sebagainya.
Alat yang paling canggih saat ini adalah GPS ( Global Positioning System ). Alat bekerja dengan bantuan 30 satelit GPS yang mengelilingi bumi. Alat ini menerima sinyal dari satelit dan diterjemahkan dalam bahasa yang bisa kita mengenai posisi suatu titik di muka bumi ini. Alat ini dapat memberikan petunjuk arah secara teliti dan akurat bila digunakan secara benar. Seperti kalau kita menginginkan arah Ka’bah maka dengan cara memasukkan Koordinat  21º 25’ 21.05” LU dan 39º 49’ 34.31BT. Apabila kordinat tersebut dimasukkan maka dengan cepat dia akan memberikan petunjuk arah kiblat, di manapun kita berada. Memang ada kemungkinan salah, tetapi tidak lebih dari 100 meter, sebuah jarak yang sedikit dan tidak berpengaruh, karena maksud dari kiblat bagi orang yang jauh dari Makkah adalah arahnya, bukan ka’bah itu sendiri.[1]
Nah, bagaimana pandangan syari’at tentang alat modern ini ? Bolehkah alat tersebut digunakan untuk menentukan arah kiblat sholat?!. Masalah inilah yang akan kita kupas dalam pembahasan ini. Semoga Alloh q\ memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
MENGHADAP KIBLAT, SYARAT SAHNYA SHOLAT
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa termasuk syarat sahnya sholat, baik wajib maupun sunnah adalah menghadap qiblat, hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama.
1. Dalil al-Qur’an
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّـهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ ﴿١٤٤
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.”  (QS. al-Baqoroh [2]: 144)
2. Dalil Hadits
Nabi n\ bersabda kepada orang yang jelek sholatnya:
………………………..
“Apabila kamu hendak sholat maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadplah ke kiblat lalu bertakbirlah.”
3. Dalil Ijma’
Para ulama telah bersepakat bahwa menghadap kiblat termasuk syarat sahnya sholat, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd[2], al-Kasani[3], an-Nawawi v\[4], Ibnu Qudamah v\[5], Ibnu Hazm[6] dan lain-lain banyak sekali[7].
Namun, kewajiban menghadap kiblat dalam sholat ini dikecualikan dalam beberapa keadaan :
Pertama: Dalam keadaan tidak mampu seperti sakit, menjaga pos perbatasan musuh, atau seperti orang yang di pesawat, kereta dan sebagainya yang tidak mendapati tempat kecuali kursinya yang tidak menghadap qiblat, maka boleh sholat menghadap ke arahnya, karena Alloh  tidak membebani jiwa kecuali semampunya.
Kedua: Keadaan takut seperti kalau memerangi musuh atau lari dari musuh, lari dari banjir dan sebagainya maka qiblatnya adalah arah semampunya.
Ketiga: Sholat sunnah di atas kendaraan saat safar.[8]
Hikmah dari kewajiban menghadap kiblat adalah agar kaum muslimin menghadap kepada Alloh  dengan badan dan hatinya. Hatinya yaitu dengan menghadap kepada Alloh , sedangkan badannya yaitu dengan menghadap kepada rumah yang dimuliakan Alloh. Hikmah lainnya juga yang sangat nampak adalah agar umat Islam bersatu dan tidak bercerai berai.[9]
CARA MENGETAHUI ARAH QIBLAT
Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Alloh selalu merahmatimu- bahwa para ulama dari kalangan ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih telah membahas secara detail  cara-cara untuk mengetahui arah qiblat[10], di antaranya adalah:
1. Alam bumi seperti gunung dan sungai
2. Alam udara seperti angin, tapi ini adalah cara yang paling lemah
3. Tanda di langit di malam hari yaitu bintang-bintang
4. Tanda di langit di siang hari yaitu matahari
5. Alat
6. Mihrab masjid
7. Informasi orang terpercaya.
Pada asalnya, kalau bisa hendaknya seorang yang akan sholat harus yakin tentang arah qiblat, jika tidak maka dengan informasi orang terpercaya, dan jika tidak maka dengan tanda-tanda kiblat tersebut.[11]
ALAT PETUNJUK ARAH QIBLAT
Para ulama berselisih tentang hukum mempelajari tanda-tanda kiblat antara sunnah dan wajib. Al-’Allamah al-Banuri  menjelaskan masalah ini secara panjang lebar lalu menyimpulkan: “Dari uraian di atas dapat kita simpulkan beberapa masalah :
Pertama: Tanda-tanda arsitektur dapat dijadikan pedoman untuk mengetahui arah qiblat, waktu sholat dan sebagainya tetapi tidak bersifat wajib.
Kedua: Barangsiapa yang mampu mengggunakan tanda-tanda tersebut maka hendaknya dia berpedoman dengannya dan lebih mendahulukannya dari tanda-tanda kiblat lainnya, karena dia menunjukkan tanda yang pasti atau prasangka yang kuat.
Ketiga: Barangsiapa meninggalkan tanda-tanda tersebut padahal dia mampu, kemudian lebih memilih cara-cara lainnya untuk mengetahui arah kiblat dan waktu sholat maka hukumnya boleh dan sah sholatnya karena syari’at tidak membatasinya itu saja sebagai keluasan bagi mereka”.[12]
Tentang alat petunjuk arah kiblat modern secara khusus telah dibahas oleh para ulama. Dalam kitab Bughyatul Arib hlm. 93 dikatakan: “Perhatian: Barangsiapa yang memiliki jam untuk mengetahui waktu sholat atau alat  petunjuk arah qiblat, yang di India di sebut dengan Qutub Nama, atau Kiblat Nama, sedangkan di Arab disebut dengan Bait Ibroh, maka itu sudah mencukupi untuk mengetahui arah kiblat dan waktu sholat. Apabila alat-alat tersebut terbukti benar atau prsangka kuat kebanyakannya benar (karena prasangka kuat bisa digunakan dalam syari’at) sekalipun saya belum mendapati ada yang menegaskan hal itu. Benar, kaidah-kaidah fiqih tidak mendukung hal ini, akan tetapi hal ini telah berjalan secara adat dan kaum muslimin menggunakannya tanpa ada pengingkaran para ulama.”
Hal ini ditegaskan sebelumnya oleh ar-Romli, salah seorang ulama madzhab Syafi’iyyah, beliau mengatakan: “Diperbolehkan berpedoman pada baitul ibroh (alat petunjuk) tentang masuknya waktu sholat dan arah qiblat, karena keduanya menunjukkan prasangka kuat sebagaimana ijtihad.”[13]
Ibnu Badron, salah seorang ulama madzhab Hanabilah, berkata : “Adapun baitul ibroh (alat petunjuk arah qiblat) yang disebut dengan Kiblat Nama maka boleh dijadikan pedoman kalau sering benarnya.”[14]
Beliau juga mengatakan[15] tatkala membahas masalah telegram: “Masalah ini persis dengan masalah-masalah lainnya yang biasa dijadikan oleh manusia dalam ibadah seperti alat penunjuk arah kiblat yang bila engkau letakkan maka dia akan menunjukkan ke arah qiblat. Nah, stelah diuji coba dan ternyata banyak benarnya maka itu termasuk tanda-tanda yang disebutkan ahli fiqih dalam kitab-kitab mereka. Dalilnya adalah penelitian dan percobaan dan ternyata jarang salahnya, sehingga bisa digunakan sebagai pedoman.”[16]
Syaikh Dr. Khalid bin Ali al-Musyaiqih berkata: “Para ahli fiqih bersepakat tentang bolehnya berpedoman pada alat petunjuk arah qiblat.[17] Hal ini telah ada pada zaman kita sekarang yakni sebuah alat elektronik yang menunjukkan arah utara dan barat secara akurat dan tidak terganggu dengan pengaruh-pengaruh alam  seperti halnya alat kuno. Adapun alat elektronik modern ini, dia sangat canggih dalam menunjukkan arah barat dan timur secara tepat. Jika memang demikian maka dia menunjukkan prasangka yang kuat yang dapat dianggap dalam masalah ibadah”.[18]
SYARAT-SYARAT BOLEHNYA
Alat modern dengan program GPS yang sekarang banyak di pasaran sangat ditentukan oleh penggunanya dengan memasukkan kode sesuai aturan. Oleh karena itu, apabila kode yang dimasukan keliru maka alat tersebut akan menghasilkan hasil yang keliru. Alat ini hanyalah buatan manusia yang memiliki kekurangan dan kelemahan. Oleh karenanya dia membutuhkan bantuan listrik ilmu tentang tata cara penggunaannya, sehingga apabila semuanya dilakukan maka akan menghasilkan hasil yang diinginkan insya Alloh.
Oleh karena itulah, sekalipun alat modern ini boleh digunakan dan dijadikan pedoman alat petunjuk arah qiblat, harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1.    Orang yang menggunakannya adalah orang yang mengerti tentang tata cara penggunaan alat tersebut.
2.    Hasil alat modern tersebut tidak bertentangan dengan penelitian lain seperti dengan matahari atau bintang. Apabila memang ada pertentangan maka perlu diteliti ulang dengan lebih akurat lagi untuk kebenarannya.
3.    Sebaiknya ditambahkan lagi dengan indikasi-indikasi lainnya tentang arah kiblat agar bertambah kuat hasil tersebut.
Dengan memperhatikan syarat-syarat ini dan dengan diulang beberapa kali, kami kira akan membawa hasil yang memuaskan.[19]
BAGAIMANA JIKA MASJID TERBUKTI TIDAK MENGHADAP QIBLAT?
Masalah ini sering menjaid pertanyaan dan polemik, gambaran masalahnya adalah sebagai berikut : Ada sebuah masjid yang sudah dibangun dan dipakai sholat, namun setelah dicek dengan alat modern sekarang ternyata dia menyimpang dari qiblat. Maka yang menjadi masalah dan pertanyaan: Apakah sholat mereka sah? Dan apakah harus dirubah masjidnya?!
Jawaban: Sebelumnya, perlu diketahui bahwa cara menghadap kiblat ada dua macam:
Pertama: Harus menghadap ka’bah itu sendiri, yakni  bagi orang yang sholat dekat dengan ka’bah.
Kedua: Harus menghadap arah ka’bah, yakni bagi orang yang jauh dari ka’bah atau dekat tapi tidak melihat ka’bah.[20]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab masalah ini sebagai berikut:
1.    Apabila menyimpang dari Kiblat tersebut sedikit yakni tidak mengeluarkan seorang dari arah kiblat maka tidak masalah, sekalipun lurus adalah lebih utama.
2.    Adapun apabila penyimpangnnya  dari kiblat sangat jauh sekali sehingga mengeluarkan seorang dari qiblat, seperti kalau arahnya ke selatan atau utara padahal qiblatnya di timur, maka tidak ragu lagi bahwa masjid perlu dirubah atau arahnya saja yang dirubah ke kiblat sedangkan arah masjid tetap.[21]
Demikianlah keterangan para ulama yang dapat kami kumpulkan. Hanya kepada Alloh q\ kami memohon agar kita dianugerahi ilmu yang bermanfaat dan amal sholih. Walloh  A’lam.
DAFTAR REFERENSI
1.    Atsar Taqniyah Al-Haditsah fil Khilaf Fiqhi, Dr. Hisyam bin Abdil Malik Alu Syaikh, Maktabah Ar-Rusyd, cet kedua 1428 H
2.    Fiqih Nawazil, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Muassasah Ar-Risalah, Bairut cet pertama 1427 H
3.    Fiqih Nawazil fil Ibadat, Syaikh Khalid bin Abdillah al-Musyaiqih, tercetak dalam tulisan computer.
4.    Fatawa Ibni Utsaimin fi Thoharah wa Sholat, kumpulan Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Dar Tsuroyya, KSA, cet pertama 1429 H
5.    Syarh Mumti’, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, KSA, cet pertama 1422 H
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
[1]     Lihat Atsaru Taqniyah Haditsah Fil Khilaf Fiqhi hlm. 167-170 karya Syaikh Dr. Hisyam Alu Syaikh.
[2]     Bidayatul Mujtahid  2/381
[3]     Bada’i Shona’i 1/340
[4]     al-Majmu’ Syarh Muhadzab 3/193
[5]     al-Mughni  2/100
[6]     Marotibul Ijma’  hlm. 26
[7]     Lihat Ijma’at Ibni Abdil Barr 1/470-472 oleh Abdulloh bin Mubarok Alu Saif.
[8]     Taudhihul Ahkam 2/28-29 oleh Syaikh Abdulloh al-Bassam.
[9]     Syarh Mumti’  2/261 oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.
[10]   Lihat al-Bunayah 2/85-92 oleh al-’Aini, Buhgyatul Murib hlm  31-47 oleh al-Banuri.
[11]   Kifayah Akhyar 1/184-185. Lihat pula Syarh Mumti 2/2714-280 oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.
[12]   Bughyatul Arib hlm  90-93
[13]   Nihayatul Muhtaj 1/443
[14]   Ta’liq Akhshor Mukhtashorot  hlm. 22
[15]   al-Uqud al-Yaqutiyyah hlm. 268
[16]   Diringkas dari Fiqih Nawazil 1/228-237 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid
[17]   Diantara para ulama tersebut adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan anggota Lajnah Daimah, sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah 6/315 dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin sebagaimana dalam Fatawa Ibnu Utsaimin 1/565.
[18]   Fiqih Nawazil Fil Ibadat  hlm. 47-48
[19]   Atsaru Taqinyah Haditsah hlm. 171-172 oleh Syaikh Dr. Hisyam bin Abdul Malik Alu Syaikh.
[20]   Syarh Mumti’ 2/271 oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.
[21]     Fatawa Ibnu Utsaimin 1/562.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting